Pemasangan alat itu bertujuan untuk penegakan hukum pelanggaran lalulintas.
JUM'AT, 10 DESEMBER 2010, 14:51 WIB
Eko Priliawito, Sandy Adam MahaputraLalulintas Jakarta (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran pengendara bermotor dengan alat "Electronic Law Enforcement" (ELE). Alat itu akan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi dengan pendataan sesuai dengan STNK dan BPKB kendaraan.
"Pemasangan alat itu bertujuan untuk penegakan hukum pelanggaran lalulintas," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, Jumat 10 Desember 2010.
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bersama PT Registrasi dan Identifikasi Nasional (RIN) sudah mengadakan nota kesepahaman untuk pengadaan alat pengawasan kendaraan. Alat itu berupa kamera tersembunyi di beberapa lokasi jalan yang terhubung dengan alat di dalam kendaraan.
Royke menyatakan pemasangan alat elektronik itu akan mempermudah petugas saat menegakkan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan. Denda bagi pelanggaran akan ditagih kepada pemilik kendaraan.
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menguji coba pemasangan alat elektronik itu pada empat titik lokasi di sekitar Blok M dan Kota pada pertengahan 2011.
Selain mengidentifikasi data kendaraan, alat elektonik tersebut mampu mendeteksi pengendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan kendaraan yang tidak memperpanjang pajak STNK.
"Jadi setiap mobil akan dipasangkan alat semacan chip yang akan membaca data seluruh kendaraan," tuturnya. (adi)
"Pemasangan alat itu bertujuan untuk penegakan hukum pelanggaran lalulintas," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, Jumat 10 Desember 2010.
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bersama PT Registrasi dan Identifikasi Nasional (RIN) sudah mengadakan nota kesepahaman untuk pengadaan alat pengawasan kendaraan. Alat itu berupa kamera tersembunyi di beberapa lokasi jalan yang terhubung dengan alat di dalam kendaraan.
Royke menyatakan pemasangan alat elektronik itu akan mempermudah petugas saat menegakkan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan. Denda bagi pelanggaran akan ditagih kepada pemilik kendaraan.
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menguji coba pemasangan alat elektronik itu pada empat titik lokasi di sekitar Blok M dan Kota pada pertengahan 2011.
Selain mengidentifikasi data kendaraan, alat elektonik tersebut mampu mendeteksi pengendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan kendaraan yang tidak memperpanjang pajak STNK.
"Jadi setiap mobil akan dipasangkan alat semacan chip yang akan membaca data seluruh kendaraan," tuturnya. (adi)
Analisa & Saran:
Wah... alat baru nih... Sebenarnya apa sih ELE ini??? dari berbagai artikel yang dibaca (istilahnya browsing-browsing lah). Penulis kemudian menemukan beberapa informasi lainnya yang diharapkan bermanfaat bagi pembaca. Selamat membaca. ^^
Diawali dengan penandatanganan MoU antara BPPT dengan Polda Metro Jaya tentang Pengkajian, Penerapan dan Pemasyarakatan Teknologi Untuk Melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 1 Maret lalu, maka kami melanjutkan pada implementasi MoU tersebut yaitu dengan pembuatan aplikasi Elektronik Law Enforcement (E-Law Enforcement), jelas Kepala Bidang Sistem Transportasi, Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi (PTIST) BPPT, Rusmadi Suyuti, Rabu (16/06).
Lebih lanjut Rusmadi mengatakan, E-Law Enforcement ini memanfaatkan kamera yang bisa memotret nomor polisi mobil yang melanggar lalu lintas. Pada 15 Juni 2010, kami telah memasang kamera dengan resolusi 1,3 MP di perempatan Sarinah (Jalan MH. Thamrin-red). Pemasangan kamera ini merupakan uji coba dalam penerapan E-Law Enforcement sebelum dilaunching pada 1 Juli mendatang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kepolisian Republik Indonesia.
Teknologi kamera yang dikembangkan oleh BPPT ini sanggup memotret nomor polisi mobil atau motor dengan berbagai kondisi dan kecepatan tertentu secara detail. Kamera yang diujicobakan di perempatan Sarinah ini masih bersifat semi automatic, jadi masih dibutuhkan operator yang selalu standby selama 24 jam. Untuk pemasangan awal, kamera hanya dipasang di satu arah yaitu dari Utara ke Selatan atau dari arah Jalan MH. Thamrin ke Jalan Sudirman. Fokus pengawasan kamera terletak pada pelanggaran lampu merah oleh pengendara mobil atau motor.
Cara kerjanya yaitu kamera dihubungkan dengan lampu lalu lintas dan berfungsi saat lampu merah menyala. Jadi saat lampu merah, jika ada mobil atau motor yang terlihat melanggar lalu lintas, operator yang standby akan segera menekan tombol dan foto mobil atau motor yang melanggar tersebut akan segera didapat. Data hasil pemotretan dapat segera dilihat ke pos polisi terdekat agar petugas dapat segera menindak pelanggar lalu lintas tersebut.
Contohnya jika pelanggaran terjadi di perempatan Sarinah, maka data hasil pemotretan dapat dikirim ke server di Traffic Management Centre (TMC) melalui fiber optic, kemudian secara otomatis akan muncul foto kendaraan yang melanggar di layar komputer pos polisi terdekat yaitu di Bundaran HI, sehingga petugas dapat langsung menindak pelanggarnya. Data yang dihasilkan ini bersifat realtime, kata Perekayasa Bidang Teknologi Prasarana Transportasi PTIST BPPT, Mulyadi Sinung Harjono.
Ia menambahkan bahwa ke depannya, E-Law Enforcement ini akan dikembangkan dengan menggunakan teknologi sensor. Jadi nantinya pelaksanaan E-Law Enforcement ini sepenuhnya bersifat automatic, tanpa perlu menggunakan operator lagi. Selain itu juga kamera juga akan dipasang di empat arah, tidak hanya satu arah.
Ini merupakan salah satu teknologi yang sangat membantu kelancaran mobilitas si Jakarta. Dengan demikian diharapkan penerapan E-Law Enforcement ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu akan tercipta pula efesiensi dalam melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran dan petugas kepolisian dapat lebih efektif lagi dalam menjalankan tugasnya. Di samping itu, arus lalu lintas juga dapat berjalan lancar.

3 comments:
Thumbs up. Penerapan Electronic Law Enforcement sangat perlu untuk kota besar dengan jalanan padat seperti Jakarta. Macet dan kecelakaan sering terjadi karena pengendara tidak taat peraturan. Penggunaan teknologi seperti ini merupakan investasi untuk bersama. Ini dapat mencerminkan bahwa bangsa semakin maju dalam lalu lintas kota. Semoga pengendara di Jakarta semakin tertib, dan penerapan teknologi ini pada akhirnya masuk ke kota-kota lainnya. Semoga berhasil
semoga saja dengan pemasangan alat ini, kinerja kepolisian akan semakin efektif dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, masyarakat akan semakin taat peraturan sehingga kecelakaan jg dpt berkurang
dengan adanya system ELE seperti ini, maka akan sangat membantu pihak kepolisian untuk menertipkan lalu lintas,a dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas.
dari beberapa artikel yang saya baca disurat kabar, pontianak yang akan datang akan menggalakkan fungsi CCTV nya disetiap sudut lampu merah, yang akan menangkap setiap pelanggaran lalu lintas dipontianak.
jadi jangan heran jika suatu saat melakukan pelanggaran lampu lalu lintas dan tiba2 polisi menghampiri dan memberikan bukti video pelanggaran lalu lintas yang kita lakukan.
hehe.
bravo.
Post a Comment